Banyak sekali persoalan dalam bidang lingkungan hidup yang dihadapi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sikka, mulai dari ketersedian dan kualitas air minum yang minim, pengelolaan persampahan yang masih amburadul, kerusakan sumber daya hayati seperti mangrove, pandang lamun dan terumbu karang, tekanan terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS), pengambilan bahan galian golongan C secara liar dan berdampak pada kerusakan lingkungan, kurangnya kesadaran masyarakat serta lemahnya pengelolaan lingkungan hidup. Sebenarnya akar permasalahan dari persoalan-persoalan di atas adalah berkaitan dengan perilaku manusia pengelola dan pemanfaat lingkungan hidup itu sendiri. Perilaku yang ideal adalah perilaku yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dalam memanfaatkan dan mengelola setiap sumberdaya alam yang tersedia. Pertanyaan kita adalah apakah masyarakat Kabupaten Sikka sudah memilki perilaku yang ramah lingkungan? Jawabannya adalah belum. Kalau sudah ideal perilaku kita, tentunya tidak banyak tekanan terhadap lingkungan hidup di Kabupaten Sikka.
Kita semua pasti setuju kalau perubahan perilaku harus dilakukan. Goerge Balc (1998) dalam tulisannya yang berjudul "How to Change Behavior?" menyebutkan ada 4 (empat) strategi yang harus dilakukan, 1). information and education, 2) incentif strategy, 3) empowerment strategy, dan 4). law inforcment. Setiap orang baik sengaja maupun tidak sengaja melakukan aktifitas yang merusak lingkungan sebenarnya karena ketidaktahuannya kalau aktifitasnya itu merugikan kelangsungan hidupnya. Selain ketiga strategi lainnya, strategi pendidikan menjadi dasar untuk strategi lainnya. Pemerintah Kabupaten Sikka mungkin telah banyak melakukan ketiga strategi lainnya itu dalam pengelolaan lingkungan hidup, tapi sstrategi pendidikan belum banyak dilakukan. Penetapan sekolah-sekolah adiwiyata tanpa kegiatan-kegiatan konkrit belum bisa banyak membantu perubahan perilaku sebagaimana diharapkan.
Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup yang lebih konstruktif adalah melalui pendidikan formal, non formal dan informal. Pendidik Lingkungan Hidup formal adalah pendidikan di bidang lingkungan hidup yang diselenggarakan melalui sekolah, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan mengengah dan pendidikan tinggi dan dilakukan terstruktur dan berjenjang dengan metode pendekatan kurikulum yang terintegrasi maupun kurikulum yang monolitik (tersendiri). Wujud konkritnya antara lain dengan memasukan mata pelajaran muatan lokal berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sikka. Lanjutan...
* F. Roberto Diogo*
* F. Roberto Diogo*